Bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor? Kurang lebih pertanyaan seperti itulah yang sering dilontarkan oleh para pemilik mobil atau sepeda motor ketika terlambat dalam membayarkan pajaknya. Di satu sisi ingin segera melunasi pajak berikut dendanya, tetapi di sisi lain takut ditipu oleh oknum karena ketidaktahuan.
Pajak kendaraan bermotor umumnya tercantum di dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yaitu surat yang berfungsi sebagai registrasi dan identifikasi suatu kendaraan bermotor. Isi data di dalam STNK meliputi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku kendaraan tersebut. Jika diperhatika dengan seksama, pada STNK juga tertulis istilah-istilah yang cukup asing bagi orang awam, di antaranya :
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah biaya untuk pengurusan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk kendaraan baru, besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road atau harga faktur kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan bekas, besarnya 2/3 dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah biaya untuk pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Besar biaya PKB mulai dari 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan akan terus menurun di setiap tahunnya akibat penyusutan nilai jual kendaraan tersebut. Jadi jangan heran apabila Anda menjumpai besarnya PKB untuk kendaraan A berbeda dengan kendaraan B.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah biaya untuk sumbangan asuransi Jasa Raharja. Sehingga setiap pemilik kendaraan bermotor pasti sudah memiliki asuransi yang dapat menjamin keselamatannya dalam berkendara di jalan raya.
- ADM (Administrasi) adalah biaya untuk keperluan administrasi. Biasanya biaya ini dibebankan kepada kendaraan bermotor yang akan mengganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali. Sementara untuk kendaraan yang baru tidak dikenakan biaya ini.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan jika masa pakai STNK sudah jatuh tempo tetapi pemiliknya belum melakukan pembayaran pajak. Denda yang berlaku meliputi denda SWDKLLJ dan denda PKB. Besarnya denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat. Sedangkan besarnya denda PKB dihitung sebesar 25 persen per tahun.
Jadi penulisan rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor yaitu :
(i) Denda = Denda SWDKLLJ ditambah Denda PKB
(ii) Denda SWDKLLJ = Rp32.000 atau Rp100.000
(iii) Denda PKB = 25% x bulan/12 x PKB
(ii) Denda SWDKLLJ = Rp32.000 atau Rp100.000
(iii) Denda PKB = 25% x bulan/12 x PKB
Untuk memudahkan Anda dalam memahami rumus di atas, cermati contoh soal dari Pyurio di bawah ini.
Pak Budi terlambat membayar pajak untuk sepeda motor miliknya selama 4 bulan. Dari data yang terlampir di STNK-nya, dia mengetahui bahwa biaya yang harus dibayarkan untuk PKB senilai Rp240.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp50.000. Jadi berapakah jumlah biaya yang harus Pak Budi keluarkan untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan membayar dendanya?
Diketahui :
Keterlambatan = 4 bulan
PKB = Rp240.000
SWDKLLJ = Rp50.000
Keterlambatan = 4 bulan
PKB = Rp240.000
SWDKLLJ = Rp50.000
Ditanyakan : Berapa jumlah biaya untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan membayar dendanya?
Jawab :
(i) Denda = Denda SWDKLLJ ditambah Denda PKB = 32.000 ditambah 25% x 4/12 x 240.000 = 32.000 ditambah 20.000 = Rp52.000
Jumlah = PKB ditambah SWDKLLJ ditambah Denda = 240.000 ditambah 50.000 ditambah 52.000 = Rp342.000
Jumlah = PKB ditambah SWDKLLJ ditambah Denda = 240.000 ditambah 50.000 ditambah 52.000 = Rp342.000
Jadi, jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh Pak Budi untuk memperpanjang masa berlaku STNK sepeda motor miliknya dan membayar dendanya adalah Rp342.000.
Komentar
Posting Komentar